Skenario Pemerintah Hadapi Kemungkinan Peningkatan Kasus Omicron Menkominfo Johnny G. Plate tampak di baris kedua kolom kedua layar konferensi video saat mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). - (Setkab) Terbit : Desember 21, 2021 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Nusantara JAKARTA – Pemerintah terus memantau secara ketat perkembangan kasus Covid-19 terutama untuk mengantisipasi lonjakan kasus karena varian Omicron yang saat ini telah terdeteksi di sekitar 90 negara termasuk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hingga saat ini respons Indonesia dalam menghadapi varian Omicron masih cukup bagus. “Terkait dengan perkembangan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia dapat kami informasikan bahwa kasus COVID-19 masih berada pada tingkat yang rendah pasca ditemukan kasus pertama Omicron di Indonesia,” ujar Menko Luhut dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Meskipun kasus Covid-19 masih terkendali pada tingkat yang rendah, Menko Marves menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan level PPKM sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Selain itu pemerintah juga mempersiapkan skenario dalam menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus akibat varian Omicron. “Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari. Kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2,” terangnya. Pemerintah juga terus memonitor secara ketat pergerakan masyarakat di tempat-tempat wisata yang menunjukkan peningkatan cukup signifikan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Pemerintah harus mewaspadai hal ini dengan mendorong seluruh pemerintah daerah beserta Forkominda setempat agar kembali mengontrol kebijakan penerapan PeduliLindungi yang saat ini penggunaan mingguannya turun di level 74 persen di kabupaten Jawa-Bali. Pemerintah daerah dan Forkompinda juga terus mendorong untuk tidak kendur melakukan tracing,” ujarnya. Selain itu pemerintah juga terus mendorong peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50 persen. Tidak Bepergian ke Luar Negeri Pada kesempatan itu, Luhut juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial di tengah merebaknya penyebaran kasus Omicron secara global. “Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang mengenai Omicron di seluruh dunia,” ujarnya. Pemerintah, imbuh Luhut, juga melakukan pengetatan pintu kedatangan internasional baik melalui darat, laut, maupun udara. “Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas. Jadi saya mohon kita semua menahan diri, kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” ujarnya. Untuk mengantisipasi melonjaknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, pemerintah juga menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan PPLN tetap kondusif dan sesuai protokol kesehatan yang ada. “Pemerintah juga sudah menyiapkan dan ini Jenderal Suharyanto, Kepala BNPB, sudah menyiapkan kesiapan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air,” ujarnya. Menutup keterangannya, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah menambah daftar negara yang untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia. Sebelumnya terdapat 11 negara yang saat ini dibatasi masuk ke Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Nambia, Eswatinie, Lesotho, dan Hongkong. Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut tetap dapat memasuki Indonesia dengan melakukan karantina selama 14 hari. “Mengikuti perkembangan terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” ujarnya. Menko Marves menegaskan, daftar negara tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi di setiap negara. “Ini terus kita monitor. Jadi saya kira tiap minggu kita akan lihat kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah ya kita juga akan menyesuaikan,” tandasnya. Sumber: Kominfo.go.id Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Pj Walikota dan Pj Ketua TP-PKK Kota Pagar Alam Berganti Dirjen Imigrasi Silmy Karim Turun Langsung Jadi Petugas Konter di Bandara Soekarno-Hatta AMSI Mulai Latih Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi 21 Daerah Tolak Munaslub Kadin Nasional, Disebut Tidak Sesuai Aturan Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Pj Walikota dan Pj Ketua TP-PKK Kota Pagar Alam Berganti Dirjen Imigrasi Silmy Karim Turun Langsung Jadi Petugas Konter di Bandara Soekarno-Hatta AMSI Mulai Latih Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi 21 Daerah Tolak Munaslub Kadin Nasional, Disebut Tidak Sesuai Aturan Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali