Bengkulu News #KitoNian

Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi PPPK

Sejumlah honorer K2 Bengkulu menggelar aksi di depan kantor gubernur. Foto, DOk

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan dilakukan paling lama 28 November 2023 mendatang.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujarnya dikutip kompas, Sabtu (15/4/2023).

Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian dalam pengangkatan tersebut. Seluruh tenaga honorer yang terdata oleh pemerintah secara otomatis diangkat menjadi PPPK.

Sebanyak 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) saat ini tercatat dalam data Kemenpan-RB. Terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

Menurutnya, cara ini akan mencegah kepala daerah melakukan pengankatan honorer sewenang-wenang. Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemerintah daerah (pemda).

“Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.

Politisi Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” ujarnya.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen