
Bengkulu – Selama kurun waktu tahun 2018, Zakat profesi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang gajinya dipotong langsung hampir Setengah milyar, atau lebih tepatnya sebesar Rp. 475.810.351.
“Sebetulnya, secara keseluruhan Zakat yang terkumpul selama tahun 2018 adalah sebesar Rp. 499.347.351, tetapi sebesar Rp. 475.810.351 diantaranya merupakan Zakat profesi berasal dari ASN dilingkungan Pemkot Bengkulu,” jelas Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengkulu, Drs. Saidina Aksar, saat dikonfirmasi di kantornya.
Masih menurut Saidina, penyaluran zakat Profesi serta Infaq maupun Sadaqah oleh BAZNAS Kota Bengkulu mengacu pada surat At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat profesi atau zakat lain yang masuk di BAZNAS, yaitu golongan Fakir, Miskin, Amil Zakat, Mualaf, Budak, Gharim, Fi Sabilliah dan Ibnu Sabil.
“Sebelum melakukan penyaluran kepada 8 golongan tesebut. BAZNAS akan melakukan verifikasi data terhadap ajuan untuk penyaluran zakat tersebut. Apakah sudah sesuia dengan kriteria 8 golongan penerima zakat,” ujar Buya Saidina Aksar.
Dikatakannya, untuk pendistribusian zakat dilakukan sesuui peraturan BAZNAS RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang pendistribusian dan pendayagunaan zakat meliputi bidang pendidikan, kesehatan, kemanusian, dakwah dan advokasi.
Terkait dasar hukum pengumpulan dan penyaluran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bengkul dan BAZNAS Kota Bengkulu, ada beberapa dasar hukum pemungutan zakat propesi ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Diantaranya UU RI Nomor 2011 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakak. Serta Peraturan Pemerintah RI Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengolaan Zakat. Kemudian Surat Edaran Kemendagri No : 450.12/ 3302/ SJ Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat serta Surat Ederan Kemendagri No : 903/ 2017/SJ Tentang Dukungan Pembiayaan BAZNAS Provinsi Dalam APBD.
“Dasar hukum lain ada Instruksi wali kota Nomor : 02 Tahun 2019 tentang pelaksanaan zakat profesi, infaq dan sadaqah bagi aparatur sipil negara dan karyawan/ karyawati dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan,” ujar Saidina Aksar.
Baca juga : Sebagian ASN Tolak Instruksi Pemotongan Zakat Versi Wali Kota
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan sudah mengacu sesui aturan dalam UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Di undang udang tentang zakat sudah diterangkan mekanisme/SOP terkait pengumpulan serta penyaluran yang harus dilakukan BAZNAS.
“Acuan kerja BAZNAS sesuia UU, peraturan serta intruksi dari Walikota,” ujar Buya Saidina Aksar.
Reporter : Yudi Arisandi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!