Logo

Sanksi Menanti Bagi PNS yang Nambah Libur

BENGKULU – Sekertaris BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Bengkulu, Arif Munandar mengatakan hari ini para PNS wajib untuk mengisi daftar kehadiran setelah libur panjang.

“Kecuali untuk yang ada surat tugas, ada laporannya nanti direkap dan disampaikan kepada bapak gubernur melalui BKD,” kata Arif pada Bengkulunews.co.id siang ini, senin (09/05/22).

Arif menegaskan akan ada sanksi bagi para pegawai yang menambah waktu libur, sanksi tersebut tentu bertahap. Para pegawai yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, akan dikenakan teguran terlebih dahulu melalui atasan masing-masing. Namun jika para pegawai masih melanggar hal tersebut maka, akan dibentuk tim dalam menangani dan memberi sanksi bagi para pelanggar.

“Kalau yang menambah di luar ketentuan, ada sanksinya. Jelas akan ada sanksi tersendiri yang melanggar tidak sesuai ketentuan. Sanski ada jenjangnya ada tim yang melihat apakah akan diberikan sanski ringan, sedang dan berat sesuai ketentuan. Bisa dilihat dan diputuskan oleh tim,” tegasnya.

Sedangkan untuk kebijakan WFH BKD masih menunggu keputusan dari Kemendagri, namun ada ketentuan sendiri bagi para pegawai yang ingin WFH.

“Kalau ketentuan yang kerja di rumah tentu, yang sifatnya umum seperti itu harus dari kantor. Tapi, dari kerja yang sifatnya bukan layan publik itu bisa dikerjakan dari rumah,” demikian Arif.