Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Salahi Aturan, Dewan Provinsi Bengkulu Ancam Tutup Tambang Pasir Besi Wayhawang

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani

Kaur – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tambang Pasir Besi di Desa Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Senin (23/3/20).

Herwin mengatakan sidak dilakukan karena tambang Pasir Besi tersebut diduga menyalahi aturan. Dengan tegas dia mengatakan akan menutup tambang Pasir Tersebut jika menyalahi aturan.

“Apabila menyalahi peraturan yang telah ditentukan oleh Kementerian kita anggap pelanggaran, ya kita tutup,” tegasnya.

Menurut dia, permasalahan tersebut bagian dari masalah dirinya yang merupakan anggota dewan dari dapil Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan.

“Persoalan ini sudah menjadi persoalan masyarakat, artinya ini adalah persoalan kami sebagai anggota dewan. Saya sebagai putra daerah merasa terpanggil. Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Kaur menyikapi permasalahan ini,” ujarnya.

1 5

Dia menambahkan, saat sidak ke lokasi tambang tersebut beberapa waktu lalu dengan anggota Komisi III lainnya. Pemilik tambang pasir (owner) tidak ada di tempat.

Untuk diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani melakukan sidak ke tambang pasir Wayhawang ini didampingi Ketua Pansus dari DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan serta Dinas PUPR Kaur, Dinas Lingkungan Hidup Kaur, DPMPTSP Kabupaten Kaur dan Camat Tetap.

4 5
Tambang Pasir Besi Wayhawang

Di tempat yang sama, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan mengungkapkan bahwa hasil dari rapat sebelumnya semua fraksi sepakat untuk me-nolkan zonasi untuk pertambangan.

“Semua fraksi sepakat zonasi pertambangan di-nolkan. Terakit persoalan izin kami tidak bisa berkomentar. Karena lini sektornya ada di Provinsi, RT RW fokus kepada pengaturan zonasi khusus di Wayhawang ini akan dibuatkan zona wisata dan tidak ada tambang disini” ujarnya.

“Hasil dari rapat Pansus yang sudah disahkan dan menjadi Perda RT/RW akan menjadi dasar kawan kawan di provinsi untuk tidak memperpanjang perizinan tambang ini,” tambah dia.

2 8

Salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa tempat tersebut pada tahun 1990 diperuntukkan untuk destinasi wisata. Namun, seiring berjalanya waktu, tempat tersebut menjadi tambang Pasir Besi.

Dirinya pun tidak mengetahui bagaimana lahan tersebut bisa menjadi milik perorangan dan dijual kepada perusahaan.

“Iya untuk pariwisata, dan jalan sudah dibuat melalui program P3DT dengan bantuan bank dunia, dan ternyata tanah ini telah menjadi hak desa, SK Bupati jelas ini untuk desa,” imbuhnyua.(Adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen