
Fraksi PDI-P, Agung Gatam membacakan pandangan akhir fraksi

Fraksi PDI-P, Agung Gatam membacakan pandangan akhir fraksi
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Reprda) Penanaman Modal dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dua raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada, Selasa 12 September 2017. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Edison Simbolon. Hadir dari eksekutif Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Pembacaan pandangan dimulai dari fraksi PDI-P, Agung Gatam. Dia menyatakan setuju Raperda penanaman modal dan Raperda Pembentukan Produk Hukum disahkan menjadi perda.
“Kami mengacu pada UU no 23 tahun 2014 tentang penanaman modal,” kata Agung.

Paripurna dihadiri sejumalh anggota dewan provinsi, OPD, dan FKPD
Hal yang sama disampaikan dari fraksi Demokrat dan Gerindra yang dibacakan oleh Muharamin dan Irwan Eriadi. Fraksi mereka menyatakan setuju kedua raperda tersebut disahkan menjadi perda.
“Fraksi Gerindra menyetujui Raperda penanaman modal dan produk hukum daerah, untuk dijadikan perda,” ucap Irwan.
Sementara apresiasi dan terimakasih disampaikan oleh fraksi Golkar dan Nadem. Itu merupakan yang positif dalam mewujudkan iklam usaha.
“Terimkasih kepada komis 2 yang telah menyelesaikan raperda penanaman modal,” ucap Riswan Veri, dari fraksi Nasdem. (Adv)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!