Logo

PJ Wali Kota Diminta Turut Selesaikan Kasus Pemecatan Guru Sepihak

BENGKULU – Komisi III DPRD Kota Bengkulu disambanggi wali murid, untuk menyampaikan aspirasinya mengenai permasalahan pengembalian Guru Erzon Mahyudi, S.ag, M.Pd.i, yang dilakukan Oleh Dinas pendidikan kota Bengkulu atas Rekomendasi Kepala Sekolah SDN 1 Kota Bengkulu.

Kusmito salah satu perwakilan dari Komisi III DPRD Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa, pihaknya menerima dan mendengarkan aspirasi Wali Murit SDN 1 Kota Bengkulu, kemudian Kusmito juga menambahkan Komisi III akan memanggil Diknas kota Bengkulu A.Gunawan, S.Sos.

“Komisi III DPRD kota Bengkulu mendengarkan aspirasi wali murid, selanjutnya kami akan melakukan memanggilan kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu,” jelas Kusmito pada bengkulunews.co.id, Selasa (05/03/2024)

Lanjut Kusmito menerangkan, pihaknya sudah menganalisa apa yang di jelaskan oleh wali murit bahwa memang guru Erzon ini adalah guru yang baik maka pihaknya menyimpulkan tidak ada alasan untuk Diknas Kota Bengkulu mengembalikan guru Erzon ke kemenag Kota Bengkulu, dan juga Kusmito menambahkan perlu adanya pengevaluasian kepala sekolah SDN 1 Kota Bengkulu.

“Dari Hasil analisa kami terhadap penjelasan wali murid SDN 1 Kota Bengkulu Tapi memang tidak ada Hal Yang urgent,sehingga membuat guru erzon ini harus di kembalikan ke Kemenag, dan juga kami mengusulkan untuk kepala sekolah tersebut harus dievaluasi lagi,” jelas kusmito.

Kemudian Kusmito juga menambahkan harapannya PJ Walikota akan ikut menyelsaikan konflik Guru Dan Kepala Sekolah yang melibatkan Diknas kota Bengkulu dan wali siswa, Kusmito juga menyayangkan tindakan ini terjadi.

“Harapan saya PJ Walikota menyelsaikan pemaslah di SDN 1 Kota Bengkulu yang melibatkan pihak guru Diknas serta wali murit dengan baik,” ujar Kusmito.