Gambar BengkuluNews

Pengawasan Harga TBS Sawit Diperketat, Bupati di Bengkulu Diminta Bertindak

Alwin Feraro
Pengawasan Harga TBS Sawit Diperketat, Bupati di Bengkulu Diminta Bertindak

Ilustrasi perkebunan sawit. Foto, Dok/BN

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan dua surat resmi yang menegaskan penguatan pengawasan terhadap tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) di seluruh wilayah kabupaten.

Dalam surat bernomor 500.4-1/88/TPMP/1016, Gubernur Bengkulu menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pembelian TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Pemerintah juga meminta agar pembelian tetap berjalan normal sambil menunggu penerapan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) satu pintu melalui BUMN yang direncanakan berlaku pada 2027.

Pemerintah provinsi juga memperingatkan bahwa PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi perizinan berbasis risiko. Selain itu, percepatan kemitraan antara perusahaan sawit dan petani swadaya menjadi salah satu poin yang ditekankan.

Surat kedua dengan nomor 500.61/57/TpH4p1/2024 menegaskan instruksi kepada pemerintah kabupaten untuk memperketat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Bupati di seluruh kabupaten di Bengkulu diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PKS di wilayah masing-masing. Dinas terkait juga diperintahkan untuk aktif memantau pelaksanaan harga pembelian TBS di tingkat pabrik.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perizinan berbasis risiko. Selain itu, percepatan pembentukan kemitraan antara PKS dan petani swadaya juga menjadi bagian dari kebijakan yang ditekankan.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati di enam kabupaten di Provinsi Bengkulu serta ditembuskan kepada kementerian, kepolisian, DPRD, dan asosiasi perkebunan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!