Logo

Penantian Panjang RUU TPKS Berakhir Disahkan Jadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Dari sembilan fraksi di DPRD, delapan fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP menyatakan setuju RUU ini disahkan. Sisanya PKS menyatakan menolak.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya dalam laporannya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Willy dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Forum Pengada Layanan (FPL), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mencatat beberapa hal positif dalam proses pengesahan RUU TPKS.

Seperti memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual juga dianggap sebagai langkah yang baik.

Lalu adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual. Hal ini disebut menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penangan perkara kekerasan seksual.

Selain itu, ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban dan ketentuan yang melarang pelaku kekerasan seksual untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu.