Logo

Pemetaan PPID Demi Good Government dan Clean Governance

bengkulunews.co.id – Pemetaan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas badan publik dalam meningkatkan pelayanan publik.

Juga sebagai manifestasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemetaan PPID adalah langkah konkrit dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Government) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).

Terkait pelayanan kepada masyarakat disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang peningkatan pelayanan publik, yang mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008.

Asisten II Setdaprov Bengkulu Iskandar Zo mengatakan bahwa rapat koordinasi yang telah dilakukan perihal pemetaan PPID harus sudah menghasilkan keputusan, agar bisa dilakukan pemetaan dan evaluasi.

Rapat tidak perlu berkali-kali untuk menghasilkan sebuah keputusan. Rapat harus dilakukan secara efektif dan efisien. “Kalau bisa dilakukan dalam waktu singkat, kenapa harus lama,” kata Asisten II. (126)