Bengkulu News #KitoNian

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Ilustrasi

Presiden Joko Widodo mengatakan, aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Presiden menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Regulasi yang sedang dirancang tersebut rencanya akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat banyak UMKM yang kalah bersaing dengan produk yang dijual di socio commerce. Produk impor yang dijual reseller di TikTok Shop lebih laku karena memiliki harga yang lebih rendah dari produk buatan UMKM Indonesia.

Keluhan akan E-Commerce seperti TikTok Shop ini telah dikeluhkan oleh banyak pihak. Diantaranya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. TikTok Shop juga disebut sebagai biang kerok dari menurunnya pendapatan pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga
Tinggalkan komen