Logo

Pemda Genjot PAD Retribusi Jasa Usaha

DR. H. Rohidin Mersyah, MMA

DR. H. Rohidin Mersyah, MMA

Wakil Gubernur Rohidin Mersyah

bengkulunews.co.id – Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Bengkulu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retrebusi jasa usaha. Diawali dengan merubah peraturan daerah, Wakil Gubernur, Rohidin Mersyah meminta diringi dengan perkembangan ekonomi masyarakat Bengkulu.

“Di satu sisi masyarakat jangan sampai terbebani karena sektor usahanya belum bisa berkembang dengan baik, tapi justru retribusi dikedepankan. Tapi juga jangan sampai target retribusi tidak tercapai, karena usulan raperda ini sudah kita hitung potensinya,” jelas Wagub Bengkulu Rohidin Mersyah usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi ll terhadap raperda tentang perubahan atas perda Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Senin (16/01).

Selain itu, Wagub Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertugas mengelola retribusi jasa usaha, supaya serius menjalankan regulasi nantinya. Jangan sampai target yang ditetapkan tidak tercapai. Apalagi penarikan retribusi ini dilakukan tidak secara objektif, sehingga menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Ini menuntut kerja keras OPD teknis ya, agar kalau perda tersebut disahkan dalam waktu dekat, betul – betul menjadi regulasi yang mampu meningkatkan PAD, tapi disisi lain juga mampu mendorong perkembangan sektor usaha,” tambah Wagub Rohidin Mersyah.

Dalam penyampain laporan hasil pembahasan komisi ll, juru bicara komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu Erwan Eriadi, memberi beberapa catatan. Diantaranya, beberapa dinas teknis ada yang belum melengkapi data pendukung terkait usulan raperda.

Untuk itu Rohidin Mersyah meminta dinas teknis yang bersangkutan untuk segera menindaklanjutinya

Sementara dalam waktu bersamaan, juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas raperda tentang pengelolaan zakat. (cw1)