
BENGKULU – Fatmawati, istri salah satu terdakwa berinisial Y dalam perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di Kabupaten Kaur, menyampaikan surat terbuka berisi permohonan agar perkara yang menjerat suaminya mendapat perhatian dan diperiksa secara menyeluruh.
Dalam surat tersebut, Fatmawati mengaku dirinya dan keluarga menghadapi tekanan sosial selama perkara berlangsung. Bahkan, kata dia, cibiran dan anggapan negatif datang dari orang-orang terdekat.
“Setelah kami mengalami peristiwa ini, bukan hanya dari orang-orang dekat, bahkan ada juga yang mencibir kami. Yang mengatakan kami tidak benar. Itu menjadi salah satu tekanan sosial bagi kami,” kata Fatmawati.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berdampak kepada keluarga, terutama anak-anak mereka. Ia mengaku tidak selalu mampu memberikan penjelasan kepada anak-anaknya mengenai persoalan yang tengah dihadapi keluarga.
“Terkadang kami juga tidak bisa menjawab untuk anak kami. Karena hal ini terlalu sulit untuk mereka rasakan, jauh dari pemikiran mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Fatmawati mengatakan dirinya tetap percaya bahwa suaminya tidak bersalah dan memilih bertahan menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Tapi kami yakin dan percaya bahwa suami saya Y tidak bersalah. Itu yang membuat kami tetap kuat dan percaya bahwa kebenaran itu pasti akan ditegakkan,” tulisnya.
Dalam surat tersebut, Fatmawati menegaskan dirinya tidak bermaksud melawan pihak manapun. Ia mengaku hanya ingin suaminya mendapatkan keadilan.
“Hari ini saya berdiri di sini bukan untuk melawan siapapun. Saya hanya seorang istri yang ingin suaminya mendapatkan keadilan,” katanya.
Fatmawati juga menyebut Y sebelumnya telah ditangkap dan ditahan serta menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Ia mengatakan pihaknya telah memenangkan proses praperadilan tersebut.
Selain itu, Fatmawati menyinggung fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan tuduhan terhadap suaminya.
Menurutnya, terdapat fakta persidangan yang menjadi dasar keyakinan keluarga bahwa tuduhan terhadap Y tidak terbukti.
“Dalam arti bahwa anak itu statusnya adalah seorang perawan. Tapi yang dituduhkan kepada kami adalah satu fitnah yang keji, bahwa kami termasuk salah satu pelaku kekerasan seksual,” tulis Fatmawati.
Fatmawati mengaku pihak keluarga hingga kini masih memiliki banyak pertanyaan terkait perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.
“Kami rindu supaya masalah ini dapat segera diselesaikan. Kami sudah mencari jalan melalui pengadilan, sampai hari ini masih banyak pertanyaan yang belum kami mengerti,” ujarnya.
Melalui surat tersebut, Fatmawati juga meminta perhatian sejumlah lembaga negara, di antaranya DPR RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas.
“Tolong dengarkan kami, tolong periksa perkara ini, dengarkan semua pihak, lihat semua bukti. Biarkan semua diuji dengan jujur dan terbuka,” tulisnya.
Fatmawati menegaskan, dirinya tidak meminta perlakuan khusus bagi suaminya. Ia hanya berharap seluruh proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka.
“Kami tidak ingin diistimewakan, tapi kami hanya ingin meminta keadilan untuk Y,” katanya.
Di akhir suratnya, Fatmawati menyampaikan harapan agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diuji melalui proses hukum.
“Biarkan bukti yang berbicara, biarkan hukum yang menentukan dan biarkan kebenaran itu akan menang,” tutup Fatmawati.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!