Bengkulu News #KitoNian

Lion Air Terapkan Jarak Aman Bangku Penumpang

Pramugari Lion Air mengatur jarak aman bangku penumpang

bengkulunews.co.id – Sebagai langkah preventif dan antisipasi pencegahan penyebaran dampak wabah corona virus covid-19, Lion Air mengimplementasikan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. menyebut sistem pengaturan jarak untuk seluruh penumpang diimplementasikan dengan pengaturan nomor kursi saat melakukan pelaporan (check-in), baik penumpang yang melaksanakan check-in di meja pelaporan (check-in counter), web check in maupun fasilitas pelaporan mandiri (self-check-in) yang tersedia di bandar udara.

Selain itu, lanjutnya, pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada didalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

“Dengan pengaturan nomor kursi saat check-in, maka terdapat jarak antar penumpang saat duduk didalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) akan membantu teknis pengaturan jarak antar penumpang ketika berada di kabin pesawat jika terdapat penumpang yang duduk berdekatan,” kata Danang, Senin (24/3/20).

Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin

Berikut yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin :

1. Kursi yang berada di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

2. Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.

3. Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).

Lanjut Danang, sebagai tindakan pencegahan lainnya, Lion Air Group juga melaksanakan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, penggunaan sarung tangan (hand gloves), pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer).

“Ini merupakan tindakan preventif dengan tetap mengutamakan perlindungan bagi awak pesawat dan petugas layanan darat,” ujarnya.

Pelaksanaan prosedur sterilisasi pesawat udara dilakukan guna memastikan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

“Kita patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional,” tutup Danang.(okd)

Baca Juga
Tinggalkan komen