Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Selama Libur Lebaran dan Nyepi

Dwinka Kurniawan
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Selama Libur Lebaran dan Nyepi

BENGKULU Polresta Bengkulu mengumumkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sidik Jari. Penutupan ini berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, libur Lebaran, serta Hari Suci Nyepi.

Layanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025, dan masyarakat diberikan waktu tenggang hingga 15 April 2025 untuk mengurus perpanjangan SIM atau SKCK yang masa berlakunya habis selama periode penutupan.

Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang Surohmad, menjelaskan bahwa meskipun masa berlaku SIM habis saat layanan tutup, masyarakat tetap diberikan kesempatan memperpanjangnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pelayanan SIM, SKCK, dan Sidik Jari selama Idul Fitri, Nyepi, serta libur Lebaran, kami tutup sementara. Namun, masyarakat masih bisa mengurus perpanjangan setelah layanan kembali dibuka pada 8 April hingga 15 April 2025,” ujar Ipda Nanang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memantau media sosial Satlantas Polresta Bengkulu untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal layanan dan menghindari kedatangan sia-sia ke kantor Polresta.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM setelah layanan dibuka kembali, berikut informasi jenis, syarat, dan biaya yang perlu diketahui.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

SIM A: Kendaraan roda empat pribadi

SIM A Umum: Kendaraan roda empat umum (taksi, travel)

SIM B I: Kendaraan berat dengan berat lebih dari 3.500 kg

SIM B I Umum: Kendaraan berat untuk keperluan umum

SIM B II: Kendaraan dengan gandengan berat lebih dari 1.000 kg

SIM B II Umum: Kendaraan gandengan untuk keperluan umum

SIM C: Kendaraan roda dua maksimal 250cc

SIM C I: Kendaraan roda dua 250-500cc

SIM C II: Kendaraan roda dua di atas 500cc

SIM D: Pengguna kendaraan berkebutuhan khusus

SIM D I: Kendaraan berkebutuhan khusus lebih besar

Syarat Pembuatan SIM Baru

KTP asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

Surat keterangan sehat rohani dari psikolog

Surat keterangan lulus ujian keterampilan (khusus SIM A, B I, B II, dan Umum)

Biaya Pembuatan SIM Baru

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 120.000

SIM C, C I, C II: Rp 100.000

SIM D, D I: Rp 50.000

Syarat Perpanjangan SIM

KTP asli dan fotokopi

SIM asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat keterangan lulus ujian keterampilan (khusus SIM A, B I, B II, dan Umum)

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80.000

SIM C, C I, C II: Rp 75.000

SIM D, D I: Rp 30.000

Untuk menghindari kendala dalam pengurusan SIM dan SKCK, masyarakat disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui media sosial resmi Satlantas Polresta Bengkulu.

Jangan lupa untuk segera mengurus perpanjangan setelah layanan dibuka kembali pada 8 April hingga 15 April 2025 agar terhindar dari denda atau kendala administrasi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!