
BENGKULU – Polresta Bengkulu mengumumkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sidik Jari. Penutupan ini berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, libur Lebaran, serta Hari Suci Nyepi.
Layanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025, dan masyarakat diberikan waktu tenggang hingga 15 April 2025 untuk mengurus perpanjangan SIM atau SKCK yang masa berlakunya habis selama periode penutupan.
Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang Surohmad, menjelaskan bahwa meskipun masa berlaku SIM habis saat layanan tutup, masyarakat tetap diberikan kesempatan memperpanjangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pelayanan SIM, SKCK, dan Sidik Jari selama Idul Fitri, Nyepi, serta libur Lebaran, kami tutup sementara. Namun, masyarakat masih bisa mengurus perpanjangan setelah layanan kembali dibuka pada 8 April hingga 15 April 2025,” ujar Ipda Nanang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memantau media sosial Satlantas Polresta Bengkulu untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal layanan dan menghindari kedatangan sia-sia ke kantor Polresta.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM setelah layanan dibuka kembali, berikut informasi jenis, syarat, dan biaya yang perlu diketahui.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
SIM A: Kendaraan roda empat pribadi
SIM A Umum: Kendaraan roda empat umum (taksi, travel)
SIM B I: Kendaraan berat dengan berat lebih dari 3.500 kg
SIM B I Umum: Kendaraan berat untuk keperluan umum
SIM B II: Kendaraan dengan gandengan berat lebih dari 1.000 kg
SIM B II Umum: Kendaraan gandengan untuk keperluan umum
SIM C: Kendaraan roda dua maksimal 250cc
SIM C I: Kendaraan roda dua 250-500cc
SIM C II: Kendaraan roda dua di atas 500cc
SIM D: Pengguna kendaraan berkebutuhan khusus
SIM D I: Kendaraan berkebutuhan khusus lebih besar
Syarat Pembuatan SIM Baru
KTP asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Surat keterangan sehat rohani dari psikolog
Surat keterangan lulus ujian keterampilan (khusus SIM A, B I, B II, dan Umum)
Biaya Pembuatan SIM Baru
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 120.000
SIM C, C I, C II: Rp 100.000
SIM D, D I: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat keterangan lulus ujian keterampilan (khusus SIM A, B I, B II, dan Umum)
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80.000
SIM C, C I, C II: Rp 75.000
SIM D, D I: Rp 30.000
Untuk menghindari kendala dalam pengurusan SIM dan SKCK, masyarakat disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui media sosial resmi Satlantas Polresta Bengkulu.
Jangan lupa untuk segera mengurus perpanjangan setelah layanan dibuka kembali pada 8 April hingga 15 April 2025 agar terhindar dari denda atau kendala administrasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!