Logo

Lagi, BNNP Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Bengkulu — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali berhasil menangkap serta membongkar pengedar narkotika yang diduga jaringan lapas yang ada di Provinsi Bengkulu. Dari hasil tangkapan tersebut berhasil menyita 740,3 gram narkotika jenis Sabu.

Kepala BNNP Bengkulu Brigadir Jenderal Pol Agus Riansyah saat konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Selasa (17/9/2019) mengatakan pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi awal yang diterima tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu Kamis (30/8/19) sekitar pukul 15.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka H, yang mengambil paket Sabu di salah satu Loket Travel yang ada di JL. S. Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung.

Dari hasil pemeriksaan diketahui paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap paket tersebut diperoleh barang bukti sabu seberat 240, 30 gram dibalut lakban yang disimpan dalam sepatu bekas merek Diadora. Diduga kuat tersangka H merupakan komplotan pengedar Sabu yang masuk dalam jaringan Lapas. Dia dikendalikan oleh Mr. X yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Untuk diedarkan ke wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Agus Riansyah.

Diterangkan Jendral Bintang Satu ini, pada hari Minggu (15/9/19) sekitar pukul 12.50 WIB di Jalan Danau tepatnya Simpang 4 Kompi Kota Bengkulu, Tim BNNP Provinsi kembali berhasil menangkap tersangka berinisial R yang kedapatan membawa sabu seberat 500 gram disimpan pelaku dalam tas sandang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap R sabu tersebut di bawanya dari Kota Medan Provinsi Sumatera Barat ke Bengkulu dengan mengunakan Bus Raflesia. Selain tersangka R pada waktu yang sama sekitar pukul 13.00 WIB juga mengamankan tersangka IB yang saat itu bermaksud menjemput R. Saat dilakukan penggeledahan tehadap tersangka IB, di dalam tasnya ditemukan satu paket narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan R dan IB keduanya dikendalikan olah salah seorang warga binaan yang ada di Lapas Malabro,” ujar Agus kepada awak wartawan.

Dari hasil penangkapan ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah timbangan digital, 1 lembar kertas yang berisi catatan penjualan sabu, 1 unit handphone, 5 bungkus plastik klip bening, 1 buah plastik bening yang berisi 1 buah sendok plastik, dan 1 buah pipet yang telah dimodifikasi dari tersangka H. Serta 4 unit handphone serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.

Dikatakan Agus, para tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 111 ayat 1 jucto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter : Yudi Arisandi