Logo

KPU Kota Bengkulu Rekrut Ribuan Anggota KPPS, Simak Syaratnya

KPU Kota Bengkulu Rekrut Ribuan Anggota KPPS, Simak Syaratnya

BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, akan kembali merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang telah dibuka sejak 17 September 2024 kemarin.

Dalam perekrutan itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu membutuhkan 3,577 anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara.

Anggota KPPS tersebut akan bertugas dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengatakan, untuk pelaksanaan pemugutan suara pada Pilkada 2024 membutuhkan 3,577 anggota KPPS nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi sebanyak 7 anggota KPPS.

“Jadi selama 12 hari dan untuk pengumuman hasil administrasinya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober,” Kata Anggi, Rabu (18/9/2024).

Selanjutnya, untuk pengumuan kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan 7 Oktober 2024.

“Sebelum para anggota KPPS itu dilantik, mereka akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemungutan suara,” tambah Anggi.

Berikut persyaratan untuk menajdi anggota KPPS Kota Bengkulu :

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55(lima puluh lima) tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
4. Minimal tamat SMA/SMK Sederajat
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik/Timses

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan antara lain :

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat diunduh melalui bit.ly/formkppspilkada2024

Serta kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing kelurahan sejak tanggal 17 September sampai dengan tanggal 28 September 2024.