Logo

Koruptor Dihukum Mati, Presiden Setuju Jika Kehendak Masyarakat

Jakarta – Hukuman mati untuk koruptor tergantung legislatif. Karena terkait legislasi pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri. Namun setuju jika menjadi kehendak masyarakat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat ditanya oleh salah seorang Siswa SMKN 57 Ragunan Jakarta kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di sekolah itu, Senin (9/12/19).

Sebagaimana dikutip dari laman viva.co.id, Jokowi mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Tapi Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati.

“Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana, tipikor itu dimasukkan,” kata Jokowi.

Namun, karena menyangkut legislasi, kata Jokowi, maka pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri. Butuh DPR untuk membahas dan menyepakati bersama.

“Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif,” katanya.

Pemerintah, tegas Jokowi, siap jika memang revisi uu dilakukan dengan inisiatif dari pemerintah. Baginya, itu akan dilakukan jika masyarakat menginginkan.

“Bisa saja (inisiatif pemerintah) kalau memang itu kehendak masyarakat,” demikian Jokowi.

Penulis : Redaksi/Imam