Kepala Daerah Diimbau Segera Siapkan Perkada THR dan Gaji 13 Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris Terbit : April 16, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Nusantara JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengimbau seluruh kepala daerah segera menyiapkan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022. Hal tersebut disampaikan Suhajar saat memberi pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara virtual, Sabtu (16/4/2022). Suhajar menegaskan Mendagri M.Tito Karnavian meminta semua kepala daerah dari gubernur, bupati, dan kepala daerah agar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13. “THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Suhajar. Menurut Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022. Selain itu, kata Suhajar, pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. Pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah. Suhajar menambahkan, bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. “Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022. Jokowi mengatakan kebijakan THR dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Ratusan Pelajar di Bengkulu Ikuti Lombak KETUPEK 2024 Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Ratusan Pelajar di Bengkulu Ikuti Lombak KETUPEK 2024 Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura