Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Kemkominfo Ultimatum 11 Aplikasi Pelanggar Data Pribadi, Perbaiki dalam Tiga Hari

Ilustrasi. Dok.BN

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika kini tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat. Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi menyatakan jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, maka Kementerian Kominfo akan menutup aplikasi itu.

“Kominfo melakukan pendalaman itu dan menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” jelasnya dilansir laman kemkominfo.go.id, Sabtu (23/04/2022).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.

“Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store,” tegasnya.

Menurut Dedy Permadi, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Diantara aplikasi-aplikasi itu kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” jelasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen