Gambar BengkuluNews

Kelola Anggaran Rp 299 Miliar, Dinas PUPR MoU dengan Kejari

K. Hady
Kelola Anggaran Rp 299 Miliar, Dinas PUPR  MoU dengan Kejari

Bengkulu – Dalam upaya menjalin Sinergi pengawasan, Dinas PUPR Kota Bengkulu tandatangani MoU dengan Kejari Bengkulu, dalam hal pendampingan hukum terhadap anggaran sebesar Rp.299 Miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Infrastruktur tahun 2019.

Pendatanganan MoU (Kerjasama) tentang penanganan permasalahan hukum baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) tersebut, dilakukan selain agar pembangunan Infrastruktur di Kota Bengkulu bisa berjalan lancar sesuai aturan juga guna menghindari kerugian Keuangan Negara.

Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Bengkulu, Syafriandi, mengatakan, kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas PUPR untuk memenuh kebutuhan pembangunan dalam bidang infrastruktur tersebut, sejalan dengan keinginan Pemerintah Kota Bengkulu dimana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat harus cepat.

“Hanya saja, kecepatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentu saja tidak harus meninggalkan Proses dan Prosedur. Oleh karena itu kita bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri melalui TP4D agar proses dan prosedurnya bisa dilalui dengan baik, sehingga nantinya setelah  pekerjaan selesai tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,”ujar Syafriandi

Ia kembali menambahkan, bahwa yang diajukan kepada TP4D untuk dilakukan pendampingan adalah pekerjaan seluruh paket proyek di Dinas PUPR Kota dengan total anggaran sebesar 299 Miliar.” Yang strategis adalah pembangunan Alun-Alun dan beberapa ruas Jalan, termasuk pembangunan dengan sumber dana dari SMI yang kita ajukan untuk dilakukan pendampingan,” jelasnya.

Sementara Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bengkulu, Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Dinas PUPR Kota Bengkulu telah mengajukan pendampingan terkait beberapa kegiata- pembangunan dan itu merupakan proyek strategis. “Kita juga sudah memberitahukan Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk melakukan pemaparan proyek strategis yang akan dilaksanakan secepatnya, karena beberapa pekerjaannya sudah harus dilaksanakan tahun 2019,”jelasnya

Emilwan menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim pengawalan dan pengamanan kegiatan pembangunan tersebut, agar pekerjaannya bisa berjalan lancar sesuai skedul. “TP4D berangkat dari amanah pimpinan di pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung hingga ke kita. Saya tegaskan, tugas kita mengawasi setiap tahapan kegiatan pembangunan, meliputi pengawasan dan memonitoring serta memberikan masukan bagaimana agar kegiatannya bisa terlaksana sesuai jadwal hingga regulasi yang ada,”tuturnya

Dilain pihak, Emilwan menegaskan, bahwa tidak semua kegiatan pendampingan yang diminta oleh pihak Dinas PUPR bisa dipenuhi, oleh karenanya harus ada tahapan Prsentasi atau Pemaparan yang dilakukan oleh Satuan Kerja didepan tim. “Dari sana kami nantinya akan melihat apa bisa didampingi atau tidak, karena ketika terjadi yang tidak memungkinkan maka kita tidak akan mendampingi. Tetapi untuk kegiatan yang bersifat strategis dan betul-betul harus dikhawal, apalagi menyangkut kemaslahatan orang banyak itu pasti kita Kawal agar tidak ‘Bergeser’ atau Menyimpang,” jelas Emilwan.

“ Tetapi kalau kita sudah memberikan pandangan atau arahan pekerjaan itu ‘Bergeser’ atau menyimpang, tentu kita akan melakukan tindakan represip. Kita berharap mudah-mudahan kedepan semuanya berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,” tutupnya.(adv) 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!