
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice. Program ini menjadi mekanisme alternatif bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman rendah.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan diawasi jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Kebijakan ini diterapkan untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp. 10 juta,” kata Sesjampidum Kejagung RI.
Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dijalankan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023. Jaksa juga dapat mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti usia pelaku di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian kecil, atau pelaku telah mengganti kerugian.
Terdapat lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan rumah ibadah, saluran air, hingga membantu layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan bahwa program ini memberi ruang keadilan yang lebih humanis dan dapat mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menilai kerja sama ini sebagai langkah persiapan menuju pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026, yang memasukkan Restorative Justice sebagai bagian dari sistem pemidanaan.
“Awal Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” tegas Kajati Bengkulu.
Menurutnya, banyak pihak dapat terbantu dengan kebijakan ini. Selain mengurangi beban lapas, penerapan pidana kerja sosial dinilai memberi bentuk keadilan yang lebih proporsional dan tidak selalu mengarah pada pemenjaraan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!