Logo

Kapolres Palu Bakal Dilaporkan Wartawan ke Polda Sulteng

Palu – Kapolres Palu menyebut wartawan ‘bejat’. Perkataan itu dilontarkan kepada salah seorang wartawan media online portalsulawesi.com, Syahrul dalam sebuah percakapan group WhatsApp, Polres Palu dan awak media.

“Polres Palu tidak sebejat yang anda pikirkan,” kata Kapolres Palu AKBP Moh. Sholeh kepada salah seorang wartawan, seperti rilis yang diterima bengkulunews dari SMSI Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/20).

“Kalau kamu tidak punya pikiran bejat kamu ke tempat Kasat Reskrim jangan yang ada benakmu kau samakan semua,” tulis Kapolres lagi.

Awalnya, dalam group WhatsApp internal Polres Palu dan awak media membahas soal lenyapnya terduga bandar judi dan barang bukti yang disita dari lokasi perjudian oleh Polres Palu pasca penggrebekan Minggu (29/03/20), di Kelurahan Pemgawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Tiba-tiba, Kapolres Palu AKBP Moh. Sholeh yang memonitor percakapan langsung mengirimkan pesan yang tidak sepantasnya dilontarkan.

Penggunaan kata bejat dalam kalimat yang ditulis oleh Kapolres sudah mendiskreditkan sebuah profesi wartawan.

Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia kata bejat mempunyai arti tentang akhlak, budi pekerti, buruk (kelakuan).

Artinya pertanyaan yang dilontarkan wartawan portalsulawesi.com dianggap berakhlak tidak baik.

Merasa terhina, wartawan ini rencananya besok (Kamis 2/4/20) akan melaporkan Kapolres Palu ke Irwasda Polda Sulawesi Tengah.

“Kuasa Hukum saya akan melaporkan kasus penghinaan ini ke Polda besok, ini sebuah ungkapan yang tidak pantas dilakukan seorang Kapolres,” ujar Syahrul yang juga pemilik media portalsulawesi.com yang juga sekertaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng.

Diungkapkan Syahrul, rasa dongkol AKBP Moh. Sholeh dirinya berawal ketika Polisi mengeluarkan rilis kepada awak media usai melakukan penggerebekan di arena Judi Sabung Ayam di Kelurahan Pengawu, Kota Palu.

Dalam rilis resminya, Kapolres menyampaikan sejumlah kejadian saat penggerebekan dan barang bukti berupa ayam, mesin dindong serta alat judi dadu yang diamankan dari arena judi. Polisi menyatakan tidak ada warga yang diamankan karena melarikan diri.

Namun, berdasarkan fakta di lokasi, saat penggerebekan Polisi mengamankan seorang Pria bernama Ko Hendra. Dia diduga kuat sebagai bandar judi dindong dan bola dadu. Sayangnya dalam rilisnya untuk sejumlah media tidak disebutkan.

Padahal, wartawan portalsulawesi yang ikut saat penggrebekan mendapatkan video esklusif dimana Polisi mengamankan Ko Hendra dengan dugaan sebagai bandar judi. Bahkan foto dan video penangkapan sudah viral di publik.

Tidak terima operasi tersebut ‘bocor’ Kapolres Palu mencoba mencari alasan mengapa Ko Hendra tidak dimunculkan ke publik, bahkan dirinya sulit menjelaskan kemana hilangnya barang bukti yang sempat disita tersebut.

Rabu, (1/4/20) Kapolres Palu melalui Kasat Reskrim, Iptu Sigit Suhartanto SIK menjelaskan terduga bandar judi Dindong dan Bola dadu dilepaskan.

Kasat mengatakan penyidik tidak memiliki cukup bukti. Begitu juga dengan raibnya barang bukti hasil penggerebekan, juga disebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Ko Hendra dan semua barang bukti kami lepas karena tidak cukup bukti,” ujar Sigit melalui wawancara yang direkam oleh salah satu wartawan yang menjadi kolega tetap Polres.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Palu berbeda dengan fakta yang disajikan awal oleh Polres Palu yang dirilis oleh Kaur Humas Polres Palu, Aipda Kadek Aruna, Minggu Malam (29/3/20).

Dalam rilis sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa informasi perjudian tersebut didapatkan dari Laporan Masyarakat.

Kepolisian Resort Palu bisa menempatkan masyarakat sekitar yang melaporkan kegiatan tersebut sebagai saksi.

Bahkan sejumlah masyarakat Pengawu siap memberikan kesaksian terhadap aktifitas Ko Hendra dan kroninya.(Rilis SMSI Palu)