Logo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Koordinasi Lanjutan ke Tebat Monok dan Karanganyar Mengenai Desa Binaan

BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melakukan koordinasi terkait Pemantapan Desa Binaan Imigrasi ke Desa Tebat Monok di Kabupaten Kepahiang dan Kantor Kelurahan Karanganyar di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu dan Kamis 28-29 Februari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu diwakili Kepala Seksi Tikimkom, Irawan Widiarto beserta jajaran melakukan pertemuan dengan Sekretaris Camat dan juga merupakan Pj. Kepala Desa Tebat Monok, Arismansyah.

Dalam kunjungannya Pj Kepala Desa Tebat Monok, Arismanysah menyambut baik program Desa Binaan Imigrasi ini dengan jumlah warga Desa Tebat Monok yang lebih dari 6000 warga dengan 9 Dusun.

Pj Kepala Desa menjelaskan bahwa ada 6 warga desanya yang bekerja sebagai PMI di luar negeri dan sudah melapor ke Desa Tebat Monok.

Mengingat jumlah warganya yang banyak memungkinkan untuk bekerja ke luar negeri selain menjadi petani dan berdagang.

Namun warga yang akan bekerja di luar negeri harus melapor dulu ke desa agar kepala desa mengetahui jika ada wagranya yang mencari nafkah di luar Indonesia.

“Kami berharap imigrasi memberikan edukasi kepada warga dusun yang ada di Desa Tebat Monok agar warga mempunyai ilmu dan wawasan mengenai keimigrasian serta pengetahuan mereka supaya tidak menjadi masalah di luar negeri sana,” ujar Arismansyah.

Selain ke Desa Tebat Monok Kantor Imigrasi Bengkulu mengunjungi Kantor Lurah karanganyar yang terletak di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Imigrasi Disambut oleh Kepala Seksi Pemerintahan selaku perwakilan Lurah Karanganyar, Susilawati. Ia menjelaskan Kelurahan Karanganyar terdiri dari 4 RW dan 13 RW yang rata- rata warganya bekerja sebagai petani, pedagang dan swasta.

Kelurahan Karanganyar mempunyai warga sebanyak 3757 orang dan mempunyai luas wilayah 450 Ha dan ada juga warganya yang bekerja sebagai PMI di luar negeri dan sudah melapor ke kantor lurah.

“Pelaporan warga yang akan bekerja di luar negeri memudahkan kami untuk mendata siapa saja warga kami yang tidak berada di Indonesia dan bekerja di luar negeri,” ungkap Susilawati.

Program penegasan Pelaksanaan Lanjutan desa binaan tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024.