Logo

Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

BENGKULU – Kantor imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti kegiatan pencanangan pelayanan publik berbasis Ham (P2HAM), Pelaksanaan diseminasi dan penguatan Ham di aula Kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu, Kamis (7/5/2024).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima tanpa diskriminasi kepada semua pemohon dan sesuai standar HAM yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dihadiri oleh satuan kerja dan instansi pemerintah yang ada di wilayah Bengkulu.

“Jadi pemohon merasa nyaman dalam pelayanan kami di kantor Imigrasi Kelas I TPi Bengkulu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Benkulu, Acan Hi Tulis.

Pelayanan publik berbasis HAM merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAMĀ bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan.

Setiap pengguna layanan berhak memperoleh haknya dalam pelayanan di instansi pemerintah tanpa pandang bulu dan diskriminasi.