Logo

Kantor Imigrasi, Ada Pungli Pecat

 

Deklarasi maklumat  pelayanan publik

Deklarasi maklumat pelayanan publik.(ist/bengkulunews.co.id)

bengkulunews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu menjamin tidak ada Pungutan
Liar (PUNGLI) dalam melayani masyarakat Provinsi Bengkulu membuat Paspor. Jika ada maka akan dikenakan sangsi terberat yakni pecat.

Kepala Kantor Imigrasi, Rafli SH, melalui Kepala Subseksi (KASUBSI) Informasi Temmy Tarmizi SH, Jumat (21/10) diruang kerjanya. Ia mengatakan dalam melayani masyarakat membuat paspor senantiasa memberi pelayanan yang mudah, nyaman dan transpran.

Semua masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan status sosial. “Kita setiap pagi selalu tegur sapa dengan masyarakat yang melakukan pembuatan paspor hal ini kita lakukan untuk memberikan kenyaman sekaligus pendekatan,” katanya.

Imigrasi selalu mengatakan bahwa semua masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama baik dia masyarakat biasa atau pejabat sekalipun. Lanjut Temmy, pelayanan tanpa Pungli itu bukan hanya sekedar ucapan belaka akan tetapi Kepala Imigrasi Tingkat 1 Provinsi Bengkulu mendeklarasikan maklumat pelayanan publik. Disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bengkulu Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), Dewa Putu Gede, Bc.IP, SH, MH. Didampingi juga Ombusdman Perwakilan Bengkulu.

Temmy juga menambahkan jika ada masyarakat menemukan praktek percaloan atau pungli langsung tangkap dan laporkan. Jika yang melakukan hal itu adalah petugas imigrasi maka pihaknya akan memberikan sanksi. “Cepat laporkan ke kami. Itu akan kami proses dan diberi sanksi. Jika perlu terberatnya dipecat,” tegasnya.(cw1)