Logo

Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Akan Dipasang 4 Titik di Kota Bengkulu

BENGKULU – Direktur lalulintas Polda Bengkulu, Kombespol Sumardji memberikan informasi terbaru mengenai E-TLE. Ia mengatakan dari satu titik E-TLE yang dipasang saat ini, sudah dapat mengcapture sebanyak 56 ribu pelanggar. Dari 56 pelanggar terasebut, ada 1500 pelanggaran yang sudah konfirmasikan oleh pihaknya.

“Hari ini pelanggaran itu ada 54, kita kirim ke masyarakat yang melanggar khusus hari ini,” kata Sumardji pada Bengkulunews.co.id Rabu (27/07/22) siang.

Walaupun begitu Ia menuturkan respon masyarakat terhadap peringatan E-TLE cukup baik, namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahui adanya E-TLE tersebut.

“Buktinya apa, ketika masyarakat konfirmasi ke back officce e-tle yang ada, yang kita itu masih menanyakan. Oh ternyata, ada e-tle,” sambungnya.

Masyarakat diminta untuk mematuhi rambu serta lampu lalulintas yang ada, karena tilang yang ada saat ini menggunakan elektronik tilang yang tidak dapat melepaskan masyarakat dari pelanggaran.

“Karena sudah tidak ada lagi kedip-kedip mata, kalau petugas langsung mungkin polisi, aparat itu masih bisa dilepas. Tapi kalau alat, tidak bisa lagi. Sudah melanggar ya harus dilaksanakan, pelanggar tercapture terkonfirmasi terkirim,” tutur Sumardji.

Ia menegaskan bagi masyarakat yang tidak menghiraukan peringatan yang diberikan, maka akan dilakukan pemblokiran lewat samsat. Dan bagi masyarakat yang ingin membayar dapat dilakukan melalui loket terdekat yang tersedia, maka pemblokiran akan dicabut secara langsung.

Sumardji juga mengaku ada evaluasi yang saat ini dilakukannya, untuk menambah beberapa fitur baru pada E-TLE.

“Tetapi ini sudah ada perencanaan, dalam waktu dekat akan kita pasang empat titik E-TLE. Dan kita lagi kembangkan untuk membuat fitur misalnya mati pajak. Kalau dia tercapture, termonitor didata online kita yang ada, itu sudah ada untuk menambah item,” demikian Sumardji.