Bengkulu News #KitoNian

Ini yang Disampaikan Gubernur Soal Raperda BUMD dan Pajak Daerah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sampaikan nota penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2011

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota penjelasan atas Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Rohidin mengatakan, Raperda ini nantinya berfungsi sebagai dasar optimalisasi pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam.

“Untuk mengelola potensi daerah yang berorientasi pada bisnis BUMD hadir, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tingkatkan daya saing daerah baik secara nasional maupun internasional,” ujar Rohidin dalam rapat paripurna ketiga masa sidang pertama tahun 2019 di DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/2/2019).

Sidang paripurna berlangsung khidmat

Menurut Rohidin, BUMD saat ini masih berbentuk perusahaan daerah yang mengacu pada UUD No 5 Tahun 1962. Dasar ini, katanya, tidak lagi memadai untuk dijadikan dasar hukum pengelolaan BUMD.

“Dasar BUMD sebagai perusahaan daerah sudah tak layak lagi, untuk melindungi dan mengatur perusahaan daerah sebagai korporasi yang mengelola modal pemerintah daerah,” ucapnya.

Anggota dewan serius mendengarkan penyampaian oleh Gubernur

Selain BUMD, persoalan pajak daerah juga harus direvisi. Peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi Bengkulu. Ia meminta agar menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dan pelaksana teknis daerah berdasarkan peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan menyesuaikan pasal 12 undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perlu dilakukan perubahan, bahwa sesuai ketentuan pasal 12 ayat 3, pasal 19 ayat 6, dan undang undang nomor 28 tahun 2009 perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi daerah,” tutupnya. (Adv)

Tamu dari Unsur FKPD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Baca Juga
Tinggalkan komen