Ingin Jadikan Mukomuko Lumbung Padi, Bupati Larang Areal Persawahan Ditanami Sawit Terbit : April 3, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Mukomuko MUKOMUKO, bengkulunews.co.id – Guna mengembangkan dan mempertahankan kawasan pertanian di Kabupaten Mukomuko agar menjadi lumbung padi, Bupati Mukomuko, Chairul Huda rencananya akan membuat Peraturan Bupati (perbup) tentang larangan areal persawahan beralih ke perkebunan sawit. Hal tersebut dikatakan Bupati Mukomuko, Chairul Huda saat acara Panen Raya Padi Sawah, di SP 8 Desa Sumber Makmur, belum lama ini. “Kita akan buat regulasinya dalam bentuk perbup yang mengatur kawasan untuk persawahan, sehingga tidak boleh ditanami kepala sawit,” katanya, di Mukomuko, Rabu (30/3). Kendati demikian, dirinya tak mau gegabah dalam membuat peraturan itu. Pemerintah daerah akan memfasilitasi kebutuhan air untuk kawasan pertanian sawah di Mukomuko, terlebih dahulu. Dengan dibangunnya sistem irigasi, maka kebutuhan air di persawahan masyarakat bisa terpenuhi. Jika airnya sudah teraliri, ia meminta agar warga di daerah itu lebih mengutamakan kebutuhan air untuk aeral persawahan terlebih dahulu. “Kalau kebutuhan air untuk areal persawahan sudah terpenuhi, bisa dimanfaatkan untuk usaha lain seperti usaha kolam ikan,” imbuhnya. (122) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Mendukung Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran Ketua DPRD Mukomuko: Aktivitas Tetap Berjalan Sambil Menunggu Pelantikan Agustus Mendatang Ketua DPRD Mukomuko Ingatkan Warga Yang Bermukiman di Pinggir Sungai DPMD Mukomuko Sebut 63 dari 148 Desa Sudah Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap II Disperindag Mukomuko Biarkan Perusahaan TNA Memasarkan Beras yang Belum Memenuhi Syarat Target PAD DisperindagkopUKM Mukomuko Menurun Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Mendukung Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran Ketua DPRD Mukomuko: Aktivitas Tetap Berjalan Sambil Menunggu Pelantikan Agustus Mendatang Ketua DPRD Mukomuko Ingatkan Warga Yang Bermukiman di Pinggir Sungai DPMD Mukomuko Sebut 63 dari 148 Desa Sudah Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap II Disperindag Mukomuko Biarkan Perusahaan TNA Memasarkan Beras yang Belum Memenuhi Syarat Target PAD DisperindagkopUKM Mukomuko Menurun