
Suimi Fales
Suimi FalesKOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terkait kasus hukum yang menimpa salah seorang oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota, Suimi Fales, mengatakan, akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Jika terbukti bersalah menurut hukum, akan langsung kita tindak,” kata politisi PKB ini kepada bengkulunews.co.id di kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (6/3/2017).
Sanksi berupa surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan pada Parpol pengusungnya. Ini artinya, oknum dewan yang terlibat kasus akan diberhentikan.
“Akan kita kirim surat rekomendasi ke partainya supaya di PAW,” sambung Suimi.
Suimi menambahkan, saat ini BK masih menunggu adanya keputusan hukum tetap terhadap oknum dewan yang tersangkut masalah hukum. Namun jika ternyata hasil keputusan pengadilan menyatakan oknum tersebut tidak bersalah, BK akan melakukan pemulihan nama baik.
“Karena ini ranahnya hukum, maka BK akan menunggu keputusan dari pengadilan. Namun jika terbukti tidak bersalah menurut hukum, BK akan mengembalikan nama baiknya,” ujarnya.
Untuk diketahui, salah seorang oknum DPRD Kota inisial MD saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus asusilanya dengan seorang dosen di Bengkulu.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!