Logo

Dari 37 SKPD, Cuma 8 SKPD Bentuk PPID

bengkulunews.co.id – Kinerja SKPD Pemprov Bengkulu dipertanyakan? Pasalnya, dari 37 jumlah keseluruhan SKPD, ternyata baru 8 SKPD yang sudah membentuk Pemetaan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).

Padahal pembentukan PPID telah diamanahkan dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap SKPD menunjuk PPID. Lalu PP Nomor 61 Tahun 2010, disebutkan bahwa PPID harus sudah ditunjuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak PP Nomor 61 ini diundangkan tahun 2010.

Karena itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar memberi limit waktu pembentukan PPID, selambat-lambatnya 15 Mei 2016.

“PPID di setiap Badan Publik dan SKPD Pemprov Bengkulu harus segera dibentuk dalam waktu secepatnya dan selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2016 mendatang,” kata Kadishubkominfo. (126)