Logo

Cegah Corona, Bupati Kaur Liburkan Sekolah

Kaur – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang pandemi virus corona, Bupati Kaur Gusril Pausi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/227/Tahun 2020 tentang Antisipasi Pencegahan Virus Covid-19 (corona).

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan yaitu hari ini, dan akan kita evaluasi kembali apabila dibutuhkan, jadi harapan saya kepada warga Kaur agar tidak panik dan selalu mendekatkan diri dengan yang kuasa,” kata Bupati Kaur, Senin (16/03/20).

Sesuai surat edaran, Bupati menginginkan agar masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan diri dan lingkungan, dan tidak panik terhadap penyebaran Corona serta tidak menyebarkan berita hoaks.

Masyarakat juga diminta untuk menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman secara langsung, dan apabila ada gejala demam tinggi segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Masyarakat, imbau Bupati, agar menunda kegiatan di lapangan /tempat yang mengumpulkan orang banyak.

“Kegiatan Posyandu dan Posbindu atau sejenisnya ditunda sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Faskes terdekat,” tambahnya.

Sekolah Tingkat PAUD sampai dengan SMP untuk sementara melakukan proses belajar mengajar di rumah masing-masing dengan didampingi oleh orang tua dari tanggal 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020.

Disisi lain, Kepala OPD/ASN untuk sementara tidak melakukan kunjungan kerja atau menerima kunjungan kerja dari dan luar kota.

Menunda pelaksanaan kegiatan yang memobilisasi mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada suatu lokasi.

“Meniadakan sementara apel pagi dan apel sore serta upacara di lapangan. Meniadakan sementara absensi finger print,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya, agar menyediakan sarana cuci tangan berupa yang mengalir dan sabun antiseptik atau hand sanitizer.(drs)

Penulis : Darius
Editor : yas