Bendahara Pengeluaran Silahkan Tolak Pembayaran Jika Langgar Aturan

Redaksi
Bendahara Pengeluaran Silahkan Tolak Pembayaran Jika Langgar Aturan

Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta bendahara pengeluaran bekerja secara cermat, teliti dan jalankan sesuai aturan. Jika melanggar aturan, bendahara silahkan menolak pembayaran.

“Apabila tidak sesuai aturan, bendahara boleh menolak sekalipun itu permintaan atau perintah kepala OPD,” kata Wakil Walikota di acara sosialisasi gaji atau upah dasar perhitungan BPJS, Rabu (11/3/20)

Atas nama Pemerintah Kota, Dedy berpesan kepada Bendahara bekerjalah semaksimal mungkin sesuai peraturan.

“Kami atas nama pimpinan ucapkan terima kasih atas kinerja bendahara dalam pengelolaan tata keuangan daerah. Atas nama pimpinan kami berpesan bekerjalah semaksimal mungkin sesuai aturan,” sampai Dedy.

Sementara Dijelaskan Kepala BPKAD Kota Bengkulu Arif Gunadi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkot Bengkulu sengaja dikumpulkan berkaitan dengan sosialisasi perpres nomor 75 tahun 2019.

Karena, kata Arif, tahun ini mulai Januari selain gaji, TPP pegawai juga dipotong 1 persen untuk BPJS.

“Setiap ada aturan baru kita pemkot wajib mengikuti. Kemarin TPP kan tahun tidak dipotong BPJS. Tahun ini dipotong 1 persen setiap penerimaan TPP,” ujar Arif.

Dalam sosialisasi itu disampaikan bagaimana cara pemotongan TPP karena untuk saat ini belum ada aplikasi simda khusus TPP sehingga masih secara manual.

“Jadi perkalian-perkaliannya dan persentasenya kita jabarkan,” demikian Arif

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!