Logo

Beli Minyak Goreng Nanti Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sistem tersebut akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022.

“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” ucap Luhut dalam keterangan resminya, Jumat malam (24/06/2022).

Luhut beralasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan kepastikan akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui aplikasi ini, pemerintah mencegah potensi penyelewengan distribusi minyak goreng..

Dengan cara ini, kata Luhut, pemerintah berupaya mengubah tata-kelola minyak goreng curah agar dapat dipantau dari produsen hingga sampai ke konsumen. Masyarakat yang tidak memiliki aplikasi ini bisa melakukan pembelian dengan Nomor Induk Kependudukan.

Pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari. Harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ujar Luhut.