
Truk Batu Bara yang melintas dari Kabupaten Bengkulu Utara. Foto, Dok.BN
Belasan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Provinsi Bengkulu mengikuti rapat koordinasi mengenai penggunaan jalan untuk aktivitas angkutan batu bara di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7).
Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Hendri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Safnizar.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait penggunaan jalan provinsi sebagai jalur angkutan batu bara, mulai dari kapasitas jalan, pengaturan jam operasional kendaraan, hingga kepatuhan terhadap batas tonase.
Dalam arahannya, Mian mengatakan pelanggaran batas muatan truk batu bara masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat karena berdampak terhadap kemacetan, keselamatan pengguna jalan, dan kerusakan infrastruktur.
“Kita dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga masih ditemukannya truk yang mengangkut muatan melebihi tonase. Kondisi ini menimbulkan kemacetan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta memicu keluhan dari masyarakat,” ujar Mian.
Ia menyebut Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dengan target seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi mantap pada 2028. Untuk itu, para pemegang IUP diharapkan ikut menjaga kondisi jalan dengan mematuhi ketentuan mengenai batas muatan angkutan
“Misi besar Bapak Gubernur dalam pembangunan infrastruktur harus kita dukung bersama, khususnya jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh jalan provinsi selesai dan dalam kondisi baik pada tahun 2028. Untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen, keberanian, dan visi yang sama dari seluruh pihak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dengan Gubernur Sumatera Selatan di Palembang yang membahas pengelolaan jalan yang digunakan untuk aktivitas angkutan batu bara
“Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Gubernur Bengkulu dengan Gubernur Sumatera Selatan terkait pengelolaan jalan tambang yang dibangun melalui komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pemegang IUP batu bara,” jelas Rico.
Pada akhir rapat, para pemegang IUP batu bara menandatangani komitmen bersama untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, khususnya terkait penggunaan jalan dan kepatuhan terhadap batas muatan kendaraan. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!