Logo

Asabri Jamin Masa Pensiun Prajurit

Malang – Pimpinan Cabang PT ASABRI Malang, Sunarto mengatakan menjamin masa pensiun prajurit yang menjadi anggota ASABRI. Hal itu dikatakan Sunarto saat acara sosialisasi yang digelar di Aula Makorem 083/Baladhika Jaya pada hari Rabu (11/3/20).

“Sosialisasi ini, ditujukan untuk memberikan penjelasan, pemahaman dan pengetahuan akan hak-hak dan kewajiban para peserta. sesuai dengan peraturan nomor 102, tahun 2015 yang menggantikan peraturan nomor 67 tahun 1991,” katanya.

Selain hak dan kewajiban, dirinya juga mensosialisasikan keberadaan program santunan kepersertaan yang bersifat wajib bagi
prajurit TNI, Polri dan PNS Kemhan.

“Untuk kewajiban Premi, berdasarkan Kepres nomor 56 tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan cara pemotongan, penyetoran dan
besaran iuran yang dipungut. Sekarang sudah digantikan dengan Keppres tahun 8 tahun 1977,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Personalia Korem, Letkol Kav Mahfudz mengatakan jika sosialisasi yang dilakukan oleh pihak ASABRI
cabang Malang, dinilai sangat penting untuk dilakukan.

Pasalnya, sosialisasi itu, dinilai sangat efektif dalam memberikan suatu pemahaman terhadap prajurit Korem.

“Jadi, semua prajurit memahamai akan hak dan kewajibannya ketika mengikuti program dari ASABRI,” tukasnya.(rls/red)