Logo

Amankan Aset, PTPN VII Gelar MoU Dengan Kejati

PTPN VII dan Kejati foto bersama usai penandatangan MoU

PTPN VII dan Kejati foto bersama usai penandatangan MoU

PTPN VII dan Kejati foto bersama usai penandatangan MoU

bengkulunews.co.id – Dalam rangka untuk mengamankan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN VII) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan. Akhirnya, PTPN VII bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) di aula kantor Kejati Bengkulu, Jumat (13/1) lalu.

Dikatakan Direktur utama (Dirut) PTPN VII Bengkulu, Andi Wibisono, penandatanganan MoU yang dilakukan dengan Kejati Bengkulu ini, sebagai antisipasi dan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengamankan aset-aset yang dimiliki PTPN VII.

‘’Kita berharap melalui MoU, ke depannya segala urusan yang terkait dengan sengketa lahan bisa ditangani secara cepat dan tepat serta lebih aman melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sudah ditetapkan oleh Kejati Bengkulu. Seperti yang sudah dilakukan PTPN Pusat dan PTPN di Provinsi Lampung,’’ kata Andi saat ditemui di kantornya, Senin (23/1)

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang menyebutkan, pihaknya memang sudah menggelar penandatanganan MoU dengan PTPN VII. Bahkan, tidak hanya sekedar MoU, tetapi juga akan melakukan penunjukan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dibuat oleh PTPN VII kepada Kejati Bengkulu.

“SKK itu memang perlu, karena kalau ada penandatanganan MoU tanpa SKK. Itu sama saja artinya dokumen tanpa makna,’’ ungkapnya.

Terakhir ia menegaskan, jika ada sengketa lahan yang terjadi sebelum penandatanganan MoU ini, hal itu bukan tanggungjawab Kejati Bengkulu.

‘’Dalam MoU ini sudah jelas, bahwa yang kita tangani hanya sebatas perkara bidang perdata dan tata usaha saja. Sementara untuk sengketa yang apabila nantinya ada, tetapi itu terjadi sebelum MoU ini, Tentu hal tersebut diluar tanggungjawab kami,’’ tutupnya. (cw1)