
Perusahaan TNA
MUKOMUKO – Perusahaan Tunas Nabati Andalas (TNA) diketahui belum melengkapi perizinan untuk memasarkan beras Cap Mikih seperti label MUI, BPOM dan SNI.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana mengakui hal tersebut. Ia mengatakan masalah perizinan Perusahaan Tunas Nabati Andalas masih dalam proses.
“Kami dari pihak dinas sudah menyarankan, sudah banyak mengetahui kekurangannya dan sudah menyarankan perusahaan Tunas Nabati Andalas (TNA) untuk melengkapi beberapa kekurangan dari produksi yang dipasarkan, seperti beras cap mikih,” katanya, Rabu (3/6/2024).
Nurdiana menyampaikan, Tunas Nabati Andalas juga pernah menyampaikan produk yang dipasarkan sekarang ini hanya untuk bahan uji coba.
“Alasan perusahaan dengan karung dan beras yang beredar ber label cap mikih sudah tercetak banyak, makanya dari perusahaan memasarkan produk beras mikih,” jelasnya.
Praktisi Hukum Kabupaten Mukomuko, Mukhlisin menjelaskan diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
“Untuk memiliki atau mencantumkan label halal pada produk olahan tentu harus adanya sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk itu bisa dinyatakan halal,” sampainya.
Selanjutnya ia menjelaskan dalam Pasal 10 UU NO 33 tahun 2014 mengatakan sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yg di keluarkan oleh Bpjph atau MUI.
“Jika produk tersebut tidak memiliki sertifikat halal jelas melanggar UU tentang jaminan produk halal apalagi produk yg bersifat konsumtif,jika perusahaan tersebut masih memasarkan beras tersebut maka kami akan menindak lanjuti,” kata Mukhlisin. (Defran)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!