Logo

632 Pasal dalam Draf RKUHP Diserahkan Pemerintah ke DPR

JAKARTA – Draf RKUHP yang Diserahkan Pemerintah Ke Dpr Berjumlah 632 Pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pasal yang dicabut dalam draf tersebut.

Salah satunya mengenai soal kecurangan Advokat, Ia menegaskan kecurangan dapat dilakukan oleh jaksa, panitera serta hakim juga mengenai izin praktek dokter gigi yang sudah ada dalam undang-undang praktek kedokteran dan dianggap bukan materi muatan KUHP.

“Itu sudah ada dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran, kita anggap itu bukan materi muatan KUHP, maka kita takeout,” kata Eddy dikutip dari kompas.com, (8/07/2022).

Selain itu ada enam pasal yang ditambahkan pada draft RKUHP tentang pidana penadahan dan percetakan, sebenarnya pasal tersebut masuk dalam penyusunan RKUHP pada tahun 2015 silam. Namun hilang saat penyusunan tahun 2019.

“Tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan,” sambungnya.

Selanjutnya proses pembahasan akan dilanjutkan setelah masa reses DPR berakhir pada 16 Agustus 2022 dan diketahui draft terbaru telah diterima oleh Komisi III DPR. Eddy menegaskan draft tersebut belum selesai dan masih dilakukannya pembahasan terbuka terkhusus pada 14 isu krusial.

14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP tersebut terdiri dari :

1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)

2. Isu terkait pidana mati (Pasal 200)

3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)

4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)

5. Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)

6. Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)

7. Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)

8. Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)

9. Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)

10. Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)

11. Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)

12. Isu terkait perzinaan (Pasal 417)

13. Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)

14. Isu terkait perkosaan (Pasal 479)