Logo

55,97 Persen Pejabat Pemprov Tidak Serahkan LHKPN ke KPK

55,97 Persen Pejabat Pemprov Tidak Serahkan LHKPN ke KPK

bengkulunews.co.id – Dari 159 jumlah wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) untuk pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, sebanyak 89 pejabat belum pernah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari data yang dirilis KPK dan dikirim via email ke redaksi bengkulunews.co.id, jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 159 pejabat. Dari jumlah tersebut sebanyak 45 pejabat atau 28,30 persen sudah memperbaharui data LHKPN yang pernah dilaporkan sebelumnya.

(Baca juga: Ketua DPRD Kota Tidak Lapor LHKPN?)

Sementara 25 orang atau 15,72 persen sudah pernah lapor tapi belum memperbaharui data LHKPN untuk jabatan saat ini.

Parahnya, 89 orang pejabat atau 55,97 persen dinyatakan tidak patuh LHKPN. Lantaran belum sama sekali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Padahal kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (126)