Logo

2016, KIP Selesaikan 21 Sengketa Informasi Publik

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Bengkului, Tri Susanti, (tengah) saat memimpin sidang sengketa informasi publik

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Bengkului, Tri Susanti, (tengah) saat memimpin sidang sengketa informasi publik

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Bengkulu, Tri Susanti, (tengah) saat memimpin sidang sengketa informasi publik

bengkulunews.co.id – Selama 2016, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu menyelesaikan sebanyak 21 permohonan sengketa informasi publik. Ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 52 sengketa.

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Bengkului, Tri Susanti mengatakan, jika dipresentasikan, angka penurunan ini mencapai 60%. Harapanya, dari penurunan ini merupakan indikasi bahwa telah meningkatnya pelayananan badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 perkara diselesaikan melalui mediasi dan selebihnya sidang ajudikasi non litigasi.

“Sekitar 70% diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak melalui proses mediasi. Dan ini yang kita harapkan sebagian perwujudan kesadaran badan publik untuk memberikan informasi kepada publik,” ujar Tri.

Selain itu, lanjut Tri, penanganan sengketa yang masuk di KIP Bengkulu diselesaikan relatif cepat. Di Tahun 2014 rata-rata sengketa diselesaikan 55 hari kerja. 2015 rata-rata 50 hari dan di Tahun 2016 rata-rata diselesaikan dalam 39 hari kerja.

“Berdasarkan undang-undang, penyelesaian sengketa informasi diberikan waktu 100 hari kerja,” ujar Tri.

Dengan demikian, Tri berharap badan publik yang ada di provinsi Bengkulu, terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Karena, terjadinya sengketa sebagian besar diakibatkan badan publik kurang memberikan pelayanan informasi dengan baik.” Demikan Tri. (red1)