Bengkulu News #KitoNian

Kesadaran Masyarakat Kurang, Imbauan Dilarang Membuang Sampah Tidak Efektif

Bengkulu – “Dilarang Membuang Sampah di Tempat Ini! Membuang sampah sembarangan tempat dikenai hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan denda Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)”.

Begitu sepenggal tulisan imbauan berupa spanduk yang tertancap di pinggir jalan RT. 02 Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu yang dijadikan tempat warga membuang sampah.

Tumpukan sampah yang beserakan mengotori pinggir jalan bahkan badan jalan. Banyak lalat dan aroma busuk juga membaui lokasi itu.

Mirisnya, meskipun telah diperingati pemerintah dengan menggunakan spanduk imbauan dalam bentuk ancaman. Namun masih saja ada yang membuang sampah di lokasi tersebut.

Padahal, imbauan yang di pasang Dinas Lingkungan Hidup Kota, itu perintah dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011. Tujuanya mencegah agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Dikatakan, Suwardi Ketua RT. 02 bahwa sampah yang menumpuk di lokasi pinggir jalan itu sudah berlangsung lama. Dia pun mengaku sulit mengawasi, karena lokasi itu jauh dari pemukiman penduduk.

Menurutnya, imbauan yang dipasang itu tidak efektif. Sebab imbauan seperti yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota, itu sudah pernah dia dilakukan. Namun, tetap masih ada warga yang membuah sampah di lokasi itu.

“Kita tidak tau pasti warga darimana yang membuang sampah disana. Soalnya cukup jauh dari rumah warga. Siapa saja bisa membuang sampah disana,” ujarnya.

Sebab itu, dia menyarankan kepada pemerintah untuk menempatkan kontainer sampah di lokasi itu ketimbang memasang imbauan.

“Saya rasa bila disiapkan atau diletakkan kontainer sampah akan lebih efektif. Ketimbang memasang imbauan,” imbuhnya.

Reporter : Yudi Arisandi

Baca Juga
Tinggalkan komen