Logo

Walikota Bengkulu Serahkan Urusan Perwal 43 Tahun 2019 ke Bapenda

KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menyerahkan urusan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 Tahun 2019 ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Helmi beralasan urusan Perwal merupakan hal tekhnis yang dipegang oleh Bapenda.

“Itu tanya ke Bapenda. Karena itu hal tekhnis,” singkat Helmi saat ditemui usai pembukaan vaksinasi lansia di atrium Bencoolen Mall, Selasa (15/6/2021).

Sebelumnya perwal ini diprotes oleh warga dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bengkulu. Perwal ini dianggap tidak mematuhi kaidah perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa peraturan yang dilanggar yakni Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) huruf a – o Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a – o Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011 Tentang BPHTB.

Ketua Pengda IPPAT Bengkulu, Deni Yohanes bahkan menyebut perwal ini juga mengabaikan substansi dari UU BPHTB, UU Pajak Daerah dan Retribusi yang berlaku. Termasuk Permenkeu No.208 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian PBB Perdesaan dan Perkotaan. (red)