Logo

Soal JHT Kembali ke Aturan Lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan RI memutuskan untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. Menaker, Ida Fuziyah mengatakan, aturan ini akan direvisi.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” dilansir okezone.com, Rabu (2/02/2022).

Setelah dicabut, aturan tentang pencairan JHT hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun tidak lagi berlaku. Aturan ini dikembalikan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” ungkap Ida.

Ida mengatakan, saat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih menjadi dasar untuk klaim JHT. Aturan ini berlaku baik untuk pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker Ida.