
Bengkulu – Sidang Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) RI dengan teradu 5 (lima) orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu ditunda.
Penundaan sidang DKPP ini dikarenakan majelis yang akan menangani perkara tidak dapat melaksanakan sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara salah seorang staf Bagian Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Provinsi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwsa jadwal sidang ditunda.
Namun, kepastian jadwal sidang kapan akan digelar belum dapat dikonfirmasi karena Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, sedang malaksanakan perjalan dinas luar.
“Dari informasi yang baru kita terima dari pihak staf DKPP Pak Andri Tresna Gumilar, sidang yang dijadwalkan Jumat, ini ditunda. Untuk waktu kapan jadwal sidang akan kembali diagendakan kita belum dapat informasinya,” ujar salah seorang staf Bagian Pelanggaran Dan Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Baca juga : Sidang DKPP Teradu KPU Kota Bengkulu, Tinggal Menunggu Waktu
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun perkara sengketa pemilu dengan resgister perkara 263/2019, dengan tergugat KPU Kota Bengkulu akan dilakukan pada hari Jumat (20/9/19) akan datang dengan majelis dari DKPP RI Rahmat Bagja.
Reporter : Yudi Arisandi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!