
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mencatatkan berbagai capaian kinerja sepanjang September 2026 melalui penguatan pelayanan keimigrasian, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta keterbukaan informasi publik. Berbagai langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, dekat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.
Pada sektor pelayanan, Kantor Imigrasi Bengkulu menerbitkan sebanyak 1.459 paspor sepanjang September 2026. Pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing juga terus berjalan dengan tercatatnya 9 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 permohonan Visa on Arrival (VOA), serta 2 penerbitan Exit Permit Only (EPO). Di sisi lain, aktivitas perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pulau Baai selama periode yang sama mencatat 43 kedatangan crew WNA dan 43 keberangkatan crew WNI/WNA.
Untuk semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Bengkulu terus menghadirkan berbagai inovasi. Melalui Pasporia, layanan paspor dibawa lebih dekat ke masyarakat di kawasan Sport Centre Pantai Panjang sehingga masyarakat dapat mengakses layanan pada akhir pekan tanpa harus datang langsung ke kantor. Sementara itu, melalui Beranda Imigrasi, akses pelayanan paspor diperluas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong. Upaya memperluas akses layanan juga dilakukan dengan terus mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan kanal layanan online resmi untuk pengajuan layanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Penguatan pelayanan berjalan beriringan dengan peningkatan pengawasan keimigrasian. Sepanjang September 2026, Kantor Imigrasi Bengkulu melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan melalui koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Seluma serta Operasi Gabungan bersama instansi terkait di Kabupaten Rejang Lebong. Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan terdiri atas 4 Operasi Mandiri, 1 Operasi Gabungan, dan 6 Operasi Intelijen. Dalam periode tersebut tidak terdapat tindakan pendetensian, deportasi, maupun penangkalan atau tercatat 0 kasus. Sementara itu, sebanyak 10 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dokumen paspor diproses, yang terdiri atas 5 BAP paspor hilang, 2 BAP paspor rusak, 1 BAP hilang karena kahar, dan 2 BAP perubahan data.
Kualitas pelayanan yang diberikan jajaran Kantor Imigrasi Bengkulu juga tercermin dari hasil survei masyarakat. Melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada STARAPP 3A Kemenimipas yang melibatkan 175 responden, masing-masing indeks memperoleh nilai 3,99 dari 4,00 dengan predikat Sangat Baik. Sementara itu, melalui inovasi internal PUAS NIAN, dari 21 responden diperoleh indeks kepuasan sebesar 3,96 dari 4,00, juga dengan predikat Sangat Baik, serta tidak terdapat komentar negatif dari masyarakat. Dalam survei tersebut, Gerhana Aria Panca Putra memperoleh 11 apresiasi dari responden dan terpilih sebagai petugas terbaik pada September 2026.
Dari sisi pengelolaan anggaran, hingga akhir September 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mencatat realisasi anggaran sebesar Rp15.839.593.617 atau 80,74 persen, sedangkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp8.015.651.829 atau 69,04 persen. Sejalan dengan penguatan akuntabilitas tersebut, keterbukaan informasi publik juga terus didorong melalui berbagai kanal komunikasi. Sepanjang September, tercatat 83 publikasi media online, 44 publikasi website, serta 303 konten media sosial yang disebarluaskan melalui Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan X.
Rangkaian capaian tersebut menjadi gambaran konsistensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Dengan mengusung semangat BESUREK (Bersih, Santun, Responsif, Kompeten), seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas secara profesional sebagai bagian dari penguatan pelayanan keimigrasian di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan tata kelola dan pelayanan keimigrasian yang semakin optimal, sekaligus memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!