Logo

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kawasan TWA

Bengkulu – Satpol-PP Provinsi Bengkulu dibantu tim gabungan terdiri dari BKSDA, Satpol PP kota dan aparat penegak hukum dari TNI/ Polri membongkar belasan bangunan liar di sepanjang Jalan Citanduy kawasan lapangan golf Lingkar Barat, Kota Bengkulu pada Kamis (13/6/2019).

“Pembongkaran dilakukan karena melanggar perda pemprov dan perda pemkot. Juga keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa kawasan Taman Wisata Alam (TWA) tidak boleh dihuni dengan bangunan maupun fasilitas lain, termasuk dijadikan perkebunan,” ujar
Kepala Satuan Pol-PP Provinsi, Murlin Hanizar.

Satpol-PP Provinsi Bengkulu, Kota dan aparat penegak hukum dari TNI/ Polri turun langsung lokasi pembongkaran

Murlin mengatakan sebelum pembongkaran, pemprov sudah menerbitkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2, bahkan SP 3, agar warga membongkar sendiri. Namun warga tidak menggubris SP yang telah disampaikan dan akhirnya pemprov mengambil tindakan tegas.

“Upaya persuasif dengan mengumpulkan semua pemilik bangun liar tersebut juga telah dilakukan, namun bangunan liar itu tetap berdiri. Hingga akhirnya kami mengambil tindakan tegas pembongkaran,” pungkas Murlin.

Selain itu, lanjut Murlin, pihaknya juga menerima laporan bahwa ada bangunan liar digunakan sebagai tempat prostitusi sehingga mengganggu ketertiban umum.

“Dari laporan-laporan yang disampaikan aparat keamanan kepada kami, bahwa ada bangunan yang mengganggu ketertiban umum dan menjurus kearah prostitusi,” imbuhnya.

Murlin menegaskan tidak hanya kawasan TWA lapangan Golf, kawasan yang tidak boleh berdiri bangunan liar juga akan ditertibkan. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah untuk bangunan yang berdiri di kawasan yang dilarang oleh pemerintah.

“Kami himbau kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan untuk dibongkar sendiri kalau tidak akan kami bongkar paksa,” demikian Murlin.

Reporter : Imam Yusup
Penulis : Imam Yusup