Logo

Satnarkoba Ringkus Pengedar, Kurir, dan Pengguna Narkoba

Satnarkoba Ringkus Pengedar, Kurir, dan Pengguna Narkoba

Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan serangkaian pengedar, kurir, dan pengguna sabu dan ganja. Ketiga tersangka tersebut ER (29), S (31), dan KM (40). semuanya berdomisili di kota Bengkulu.

Pada press conference yang dilaksanakan Kamis siang, (16/55/2019), Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan 3 tersangka masih serangkaian yang memiliki peran masing-masing.

“Ketiga tersangka ini mempunyai peran yang masih serangkaian,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu didampingi Kasubdit III Resnarkoba Kompol Manogi Simare-mare dan Ps. Kasubdit II Resnarkoba Kompol. Milian Aziz, SH, MH.

Kronologi penangkapan saat ER yang berstatus sebagai pengguna ditangkap pada tanggal 14 Mei 2019 di Kecamatan Kampung Melayu, dari tangannya petugas menemukan  1 buah pirek siap pakai, 1 linting ganja dan 1 unit HP. Kemudian dari keterangan ER, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari S (31) yang mengontrak di Jl. Rinjani, Kecamatan Singgaran Pati.

“ES merupakan pengedar. Darinya petugas mendapatkan 3 paket ganja,” tambahnya.

Penangkapan tidak berhenti sampai disitu, polisi kembali mengintrogasi S sehingga terkuaklah bahwa dirinya menjual ganja tersebut juga kepada  inisial KM (40). KM ditangkap  kos-kosannya di jalan RE Martadinata, Kecamatan Selebar. Kemudian setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis ganja diatas lemari dapur rumah dan disebelah kursi tamu.

Dari penangkapan KM  petugas berhasil menemukan BB sebanyak 2 paket ganja.

Sementara itu di tempat dan tsk yang berbeda, Resnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap DP (28) yang beralamat di Jl Sepakat, Sawah Lebar Baru. Pelaku diduga sebagai kurir tersebut mengakui bahwa ia yang memilikiBB berupa 41 Paket Sabu dengan rincian 3 paket besar dan sisanya paket kecil.

Penulis : Redaksi
Sumber : tribratanewsbengkulu.com