Gambar BengkuluNews

Riset CISDI-JHU: Kenaikan Cukai Tak Mampu Tekan Konsumsi Rokok

Alwin Feraro
Riset CISDI-JHU: Kenaikan Cukai Tak Mampu Tekan Konsumsi Rokok

Ilsutrasi. AI

Riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bekerja sama dengan Johns Hopkins University (JHU) mengungkapkan bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia sepanjang 2010 hingga 2024 belum cukup kuat untuk menurunkan tingkat konsumsi masyarakat. Meskipun tarif cukai terus meningkat, kenaikan tersebut gagal melampaui pertumbuhan daya beli masyarakat sehingga harga rokok tetap terjangkau bagi sebagian besar penduduk.

Menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), metode standar global yang membandingkan harga rokok dengan tingkat pendapatan masyarakat, riset ini menunjukkan daya beli masyarakat terhadap rokok hampir tidak berubah dalam satu dekade terakhir. Angka RIP rokok di Indonesia stagnan di level 3 persen. Artinya, untuk membeli 100 batang rokok, orang Indonesia hanya butuh menggunakan 3 persen dari pendapatannya setahun.

“Secara besaran harga, rokok memang terlihat merangkak naik. Namun, jika dibandingkan dengan kenaikan upah dan pendapatan masyarakat, harga tersebut sebenarnya masih sangat murah. Rokok di Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi ‘mahal’ karena kenaikan harganya selalu terkejar oleh pertumbuhan daya beli masyarakat,” kata I Dewa Gede Karma Wisana, peneliti CISDI sekaligus Direktur Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Stagnasi keterjangkauan harga rokok ini berakar pada kompleksitas struktur tarif cukai yang ada saat ini. Keberadaan 8 lapisan (layer) tarif cukai menciptakan celah harga yang terlalu lebar antargolongan produk tembakau. Celah inilah yang memicu fenomena downtrading, ketika perokok memilih beralih ke merek rokok yang lebih murah, terutama produk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus, mengatakan tarif cukai produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang rendah merusak efektivitas pengendalian konsumsi tembakau. Kondisi ini membuat tingkat keterjangkauan rokok di Indonesia tetap rendah dalam satu dekade terakhir. Kenaikan harga rokok yang membuatnya semakin kurang terjangkau terbukti berkorelasi dengan penurunan konsumsi secara signifikan, karena masyarakat sebenarnya cukup sensitif terhadap perubahan harga.

“Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja, konsumsi rokok dapat berkurang hingga 7,7 persen. Ini membuktikan kebijakan cukai yang komprehensif justru akan melindungi masyarakat dari beban ekonomi dan risiko kesehatan jangka panjang,” ujar Zulfiqar.

Riset ini diperkuat simulasi reformasi cukai yang menunjukkan bahwa kenaikan tarif saja tidak cukup tanpa disertai simplifikasi struktur. Skenario terbaik dari simulasi ini adalah pengurangan lapisan CHT dari 8 menjadi 6, disertai kenaikan tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 20 persen, lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10 persen. Dalam dua tahun, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen, serta mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok.

“Hasil simulasi ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan cukai tidak hanya ditentukan besaran tarif, tetapi juga desain strukturnya. Simplifikasi lapisan, khususnya pada SKT, adalah langkah kunci untuk menurunkan keterjangkauan rokok sekaligus memaksimalkan dampak terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan struktur cukai secara komprehensif sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih efektif dan berkelanjutan, ” ucap Dewa.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menegaskan bahwa reformasi CHT merupakan agenda yang penting namun rentan karena dampak ekonomi dan kesehatan yang baru terasa dalam jangka panjang. “Sehingga membutuhkan proses deliberasi melalui dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media,” ucapnya dalam keynote speech.

Perihal mendesaknya agenda reformasi cukai rokok, Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengingatkan bahwa kondisi fiskal Indonesia semakin terbebani, dengan estimasi biaya konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun pada 2019. “Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi setiap tahun dan berisiko menjauhkan kita dari cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Diah dalam pidato pembukaan diseminasi riset.

Menanggapi hasil riset CISDI, Kementerian PPN/Bappenas yang diwakili oleh Koordinator Tim Kesehatan Masyarakat, Renova Glorya, menyampaikan bahwa dalam satu tahun perjalanan RPJMN 2025-2029 beberapa indikator masih belum tercapai. “Beberapa poin reformasi CHT seperti penyederhanaan lapisan dan kenaikan tarif cukai sudah ada di RPJMN 2025-2029 namun kebijakan fiskal saat ini belum mengarah kesana,” ucapnya.

Berangkat dari temuan riset tersebut, CISDI merekomendasikan sejumlah langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Kenaikan harga rokok
Pemerintah perlu memastikan harga jual rokok semakin tidak terjangkau dengan menetapkan kenaikan yang secara konsisten melampaui angka inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi riil. Langkah ini bertujuan menurunkan daya beli masyarakat terhadap rokok.

2. Percepatan reformasi Cukai Hasil Tembakau (CHT)
Diperlukan peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan CHT yang memiliki dasar hukum kuat dan berkelanjutan, dengan cakupan:

  • Kenaikan tarif konsisten: menaikkan tarif cukai rokok secara lebih tinggi dan stabil setiap tahun.
  • Simplifikasi struktur tarif: menyederhanakan lapisan tarif cukai tembakau secara bertahap, termasuk mengarahkan golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi dua lapisan untuk mengurangi kesenjangan harga antargolongan.
  • Intervensi pada SKT: menaikkan tarif cukai SKT sebesar 20 persen, lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10 persen, untuk menekan peredaran rokok murah dan mencegah pergeseran konsumsi ke produk golongan lebih rendah.

3. Penguatan regulasi kesehatan non-fiskal
Upaya ini mencakup penerapan kebijakan kesehatan masyarakat yang lebih luas, antara lain:

  • Perluasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Penerapan kemasan standar (plain packaging) serta larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
  • Implementasi sistem pelacakan rokok (track and trace system) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!