Logo

Pungutan Sekolah Tanpa Aturan Dilarang

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pungutan uang kepada murid di sekolah harus memiliki aturan yang jelas agar tidak merugikan siswa khususnya orang tua. Karena, tidak semua orang tua murid berkemampuan.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan Pemda Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan saat Rakor Penyamaan Persepsi Tentang Aturan Pembiayaan Pendidikan dan  Pungutan Pada Jenjang Pendidikan SMA/SMK Negeri di Provinsi Bengkulu, Selasa (29/8/2017).

Ricky juga menyampaikan permohonan maaf Provinsi Bengkulu belum bisa membiayai semua biaya pendidikan. Disebabkan anggaran Provinsi Bengkulu memang belum mencukupi untuk menggratiskan semua biaya pendidikan khususnya yang menjadi wewenang Provinsi Bengkulu SMA/SMK.

“Kita harapkan pada hari ini ada pencerahan dari Bapak Inspektur supaya tidak ada pungutan diluar ketentuan yang berlaku karena ini memang menjadi beban dari orang tua wali murid untuk pengutan ini,” katanya.

Ia menambahkan, peran serta dalam mensukseskan program pendidikan tidak hanya peran Pemerintah, namun perlu peran seluruh masyarakat.

“Saya atas nama Gubernur mengharapkan bapak – ibu sekalian untuk dapat menyimak dan mengikuti acara ini dengan baik, sehingga penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Bengkulu ini sesuai dengan aturan serta tidak ada lagi yang tersangkut hukum,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Ade Erlangga yang turut hadir pada acara ini menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi brainstorming terkait permasalahan apa saja di sekolah. Kemudian penjelasan dari Inspektur, Saber Pungli, lalu kesepakatan – kesepakaan dari Saber Pungli dan Ombudsman terkait persoalan pungutan liar.

“Mudah – mudahan forum ini adalah forum yang bisa membuat kita terbuka jadi tidak boleh ada dusta diantara kita bagaimana kita mengembangkan pendididkan di Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.